Search

Lebih dari 1.000 Situs Bajakan dan Domain Aplikasi Ilegal Telah Diblokir - Okezone News

JAKARTA – Sebuah studi baru tentang perilaku menonton konten daring (online) dari konsumen Indonesia mengungkapkan bahwa hampir dua pertiga (63 persen) telah mengakses situs streaming bajakan atau torrent website untuk mengakses konten premium tanpa membayar biaya berlangganan.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan YouGov, ditugaskan oleh Coalition Against Piracy (CAP) dari Asia Video Industry Association, juga menemukan bahwa 29 persen konsumen menggunakan TV box yang dapat digunakan untuk melakukan streaming konten televisi dan video bajakan.

TV box ini juga dikenal sebagai perangkat streaming gelap (ISD) yang sudah terisi dengan aplikasi ilegal yang memungkinkan pengguna mengakses ratusan saluran televisi bajakan dan konten video-on-demand yang biasanya dengan biaya berlangganan tahunan rendah.

IndoXXI (Lite) sejauh ini merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen pengguna ISD. Aplikasi ini bahkan lebih populer di kalangan anak muda. Sebanyak 44 persen dari mereka berusia 18–24 tahun dan mengaku menggunakan layanan ilegal ini.

Dari 63 persen konsumen yang mengaku mengakses web streaming bajakan atau situs torrent, 62 persen menyatakan telah membatalkan semua atau sebagian langganan dari layanan TV berbayar yang legal.

Ilustrasi televisi. (Foto: Shutterstock)

Guna melawan pembajakan secara daring yang merajalela dan merusak ini, Video Coalition of Indonesia (VCI) telah bekerja sama dengan Kominfo untuk mengidentifikasi serta memblokir domain yang terkait situs dan aplikasi pembajakan. Sejak Juli 2019, lebih dari 1.000 situs pembajakan dan domain aplikasi ilegal telah diblokir oleh Kominfo.

Anggota VCI termasuk Coalition Against Piracy (CAP) dari AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, Iflix, Viu, Rewind, SuperSoccerTV, dan Catchplay.

Industri konten di Indonesia kompak satu suara mengenai dampak kerusakan yang disebabkan oleh situs pembajakan lokal terhadap industri mereka.

"APFI prihatin dengan hasil studi baru yang ditugaskan oleh CAP mengungkapkan bahwa 63 persen dari konsumen online Indonesia telah mengakses situs web bajakan atau situs torrent," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI) Chand Parwez, Jumat (20/12/2019).

Ia menerangkan, pencurian konten tidak dapat disangkal merugikan industri kreatif Indonesia dengan mencuri hak cipta. Situs ilegal ini, jelas dia, juga menempatkan pengguna pada risiko tinggi terkena malware (perangkat lunak berbahaya).

"APFI memuji upaya Kominfo dan Video Coalition of Indonesia (VCI) dalam memerangi pandemi ini dengan mengidentifikasi dan memblokir lebih dari 1.000 situs serta domain bajakan dan akan terus melakukan semua yang APFI bisa lakukan untuk mendukung mereka," tegasnya.

Let's block ads! (Why?)



Teknologi - Terkini - Google Berita
December 20, 2019 at 07:54AM
https://ift.tt/2EDlLQS

Lebih dari 1.000 Situs Bajakan dan Domain Aplikasi Ilegal Telah Diblokir - Okezone News
Teknologi - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/2ZG5aJj

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lebih dari 1.000 Situs Bajakan dan Domain Aplikasi Ilegal Telah Diblokir - Okezone News"

Post a Comment

Powered by Blogger.