KOMPAS.com - Apple baru saja meluncurkan ponsel terbarunya, iPhone SE generasi kedua beberapa waktu lalu.
Meski telah diperkenalkan secara global, informasi ketersediaan iPhone SE generasi kedua di Indonesia masih belum bisa dipastikan.
Berdasarkan pantauan KompasTekno, Sabtu (18/4/2020), di Indonesia, sejumlah penjual memanfaatkan kehadiran iPhone SE generasi kedua ini untuk membuka sesi pre-order.
Para penjual tersebut membuka jasa pemesanan iPhone SE yang kemudian dibeli dari luar negeri. Mereka bahkan membuka lapak di sejumlah e-commerce di Tanah Air.
Harganya pun beragam. Bahkan ada yang mencapai angka lebih dari Rp 11 juta.
Lantas amankah membeli iPhone SE dari luar negeri setelah regulasi pemblokiran ponsel black market diberlakukan pemerintah?
Baca juga: Cara Cek Ponsel BM atau Resmi, jika IMEI Tidak Terdaftar Jangan Khawatir
Perlu diketahui bahwa iPhone SE generasi kedua, belum masuk secara resmi ke Indonesia. Artinya, perangkat yang ditawarkan para penjual di e-commerce tersebut berasal dari luar negeri.
Sehingga apabila masuk ke tanah air, ponsel tersebut dikategorikan sebagai barang black market (BM) jika tidak membayar pajak.
Kemudian, regulasi pemerintah yang sudah mulai diimplementasikan mulai Sabtu (18/4/2020), akan membuat ponsel black market tak lagi bisa digunakan di Indonesia.
Pasalnya, nomor IMEI ponsel tersebut akan dianggap tidak terdaftar dalam database yang dikelola oleh pemerintah. Kecuali, pembeli melakukan pendaftaran nomor IMEI dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di bea cukai.
Teknologi - Terbaru - Google Berita
April 19, 2020 at 02:03PM
https://ift.tt/3bx36F6
Tawaran Pre-order iPhone SE Beredar di Indonesia, IMEI Bakal Diblokir? - Kompas.com - KOMPAS.com
Teknologi - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/2ZG5aJj
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tawaran Pre-order iPhone SE Beredar di Indonesia, IMEI Bakal Diblokir? - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment